Selanjutnya, belanja Pemkot Bekasi agar lebih cermat dalam merencanakan dan merealisasikan setiap objek belanja dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, sehingga seluruh objek belanja dapat direalisasikan secara optimal tepat sasaran sertadapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, Khusus belanja modal tanah, PJ walikota harus memperhatikan terpenuhinya seluruh administrasi pertanahan secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku dan direview oleh Inspektorat Kota Bekasi yang kemudian hasilnya dilaporkan ke DPRD Kota Bekasi.
Serta, meningkatnya pembiayaan daerah dengan penyertaan modalatas BUMD, Pemkot Bekasi agar melakukan review kerja BUMD secara komprehensif dan harus menerapkan aspek efisiensi efektivitas dan Good Government.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan