Pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut dilaporkan oleh sang istri atau ibu korban kepada pihak kepolisian setelah mengetahui anaknya yang terlihat murung. Setelah melaporkan aksi bejad kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor.

Kasat reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, tersangka M melakukan pemerkosaan sejak 2019 atau saat sang putri kandung berumur 14 tahun.

Menurut pemeriksaan awal tersangka M mengaku hanya belasan kali memperkosa anaknya namun setelah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) anggota polisi mendapatkan 44 alat kontrasepsi yang di kubur tersangka di kebun cengkeh tersebut.

“M melakukan perbuatan bejat secara berulang kali dari 2019. Selama melakukan perbuatan itu dia pakai kondom, kontrasepsi, setelah dipakai terus dikubur. Hasil penyelidikan di TKP, kita gali di sekitar saung dan ditemukanlah kurang lebih ada 44 kondom bekas pakai,” ungkap Teguh kepada Kompas.com, Minggu (22/10).

Rizki Oktaviani
Editor