“Pelaku DF ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian juga, selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online,” lanjutnya.
Kedua mucikari tersebut telah menjual kobannya yang masih di bawah umur sebanyak 20 kali dengan tariff sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Aksi bejad tersangka sekarang mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis.
Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka akan dikenakan kurungan penjara kurang lebih 20 tahun penjara.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan