L dan M melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2022 sampai 2024. Sampai akhirnya polisi yang menerima laporan dari kakak dan guru korban bergerak cepat mengamankan keduanya. Kini L dan M sudah berbaju tahanan. Mereka bakal menjalani sisa hidup di bui dengan durasi yang cukup lama.

“Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban),” kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).

Dalam pengakuannya di halaman Polres Cimahi tersangka tergiur untuk melakukan aksi pencabulan lantaran tak kuat melihat tubuh korban.

Rizki Oktaviani
Editor