Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan sebagai implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sedangkan untuk BBM yang lainnya tidak ada penurunan harga, masih menggunakan harga sebelumnya.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan