Namun Vivid belum banyak bicara mengenai hasil pmeriksaan terhadap Amanda Manopo, pihaknya akan menyampaikan kembali kepada rekan-rekan media mengenai hasilnya.
Kasus judi online memang lagi jadi buah bibir di kalangan masyarakat karena sudah banyak orang yang ikut bermain di dalamnya, bahkan ada juga yang sampai terlilit utang untuk bisa main terus judi online.
Ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.
“Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan