Ia berharap, dengan adanya peringatan ini, pengusaha lainnya dapat lebih patuh terhadap kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di kota ini, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandung.
Untuk pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau bagi yang ingin mengetahui syaratnya bisa kunjungi laman bapenda.bandung.go.id.
Tinggalkan Balasan