“Program tersebut mulai menunjukkan dampak positif. Hingga 3 Mei 2026, tercatat sebanyak 1.796 SPPT telah melakukan pembayaran setelah mendapatkan penghapusan denda 100 persen dengan total ketetapan mencapai Rp530,9 juta,” tuturnya.

Sementara itu, sebanyak 72 SPPT memanfaatkan program pengurangan denda 30 persen dengan total ketetapan sebesar Rp205,7 juta.

Bapenda Kabupaten Bandung berharap kebijakan insentif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus menekan angka piutang PBB yang selama ini masih cukup tinggi.

Rizki Oktaviani
Editor