Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga mencakup pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Jenis pengurangan itu antara lain bagi pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, dan kategori tertentu lainnya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.
Menurut dia, Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.
“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” kata dia.
Gebyar UTAMA sendiri merupakan kegiatan pelayanan publik terpadu dengan sistem jemput bola. Selain layanan PBB, masyarakat juga dapat mengakses pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan