Masih kata Achmad, dengan memiliki surat tugas yang merupakan perintah provinsi maka tim pengawas leluasa melakukan penindakan jika ada warga yang kembali membangun di lahan yang sudah dibongkar itu.
Achmad pun menghimbau agar masyarakat yang tidak memiliki tanah tidak menempati tanah atau bangunan orang sehingga tidak muncul persoalan sudah dibangun dibongkar.
Pasalnya kerohiman atau uang sewa rumah tinggal sementara itu hanya untuk setahun dan besarannya pun tidak sebesar membangun rumahnya.
“Kerohiman itu hanya untuk kontrak setahun. Dan pembongkaran ini tidak bisa dihentikan, makanya ke depan itu koordinasi yang lebih bagus dan matang antara BBWS dengan pemkot, sosialisasi bagaimana anggaran bantuannya apa diajukan, DAU seperti apa,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan