Berikut ketentuan kategori untuk menentukan besaran bagi penerima bansos PKH Kemensos berdasarkan ketentuan tahun lalu:

  1. Ibu hamil akan mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
  2. Balita akan mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
  3. Siswa SD akan mendapatkan bantuan senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).
  4. Siswa SMP akan mendapatkan Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).
  5. Siswa SMA mendapatkan Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per triwulan).
  6. Disabilitas nantinya akan mendapatkan Rp2,4 juta/tahun ( Rp600.000 per triwulan).
  7. Lansia mendapatkan Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

Di bulan Januari ini pemerintah akan merencanakan pencairan bansos PKH triwulan pertama untuk para penerima bantuan yang sudah terdaftar.

Penerima nantinya bisa mencairkan bantun langsung tunai melalui kantor POS terdekat atau lembaga penyalur bantuan. (*/ino)