”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler,” jelasnya.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan berencana menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan