Pada pasal 34 bab V disebutkan bahwa sejak peraturan menteri itu mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menepis isu penghapusan tersebut. Dia memastikan masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.
Dia menjelaskan, Permendikbudristek 12/2024 harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Permendikbudristek mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan