Karena pemberiataan tersebut sontak banyak pihak-pihak yang tidak setuju bahkan menyayangkan jika ekstrakulikuler tersebut sampai dihapuskan.

Setelah ditelisik, narasi tersebut mencuat setelah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan.

Kemendikbud Nadiem Makarim
Kemendikbud Nadiem Makarim

Pada pasal 34 bab V disebutkan bahwa sejak peraturan menteri itu mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menepis isu penghapusan tersebut. Dia memastikan masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.

Rizki Oktaviani
Editor