Lebih lanjut, Arief menjelaskan penyaluran bansos pangan yang dihentikan sementara ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tidak terjadi polemik bahwa bantuan pangan ini dipolitisasi.
Meski kita semua tahu bahwa bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan ini memang sangat penting namun sesuai denagan peraturan maka harus diberhentikan dulu sementara.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu, 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.
Berkaitan denagan adanya pengumuman resmi tersebut serta adanya peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah maka Perum Bulog diminta menghentikan penyaluran dalam rentan waktu 8 Febuari hingga 14 Febuari 2024 mendatang.
Bulog pun diminta mengoptimalkan penyaluran Bansos pangan beras hingga sebelum masa tenang berlangsung hingga masa pencoblosan berlangsung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan