Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak menerima tunjangan hari raya, sepanjang belum mendapatkannya dari perusahaan sebelumnya.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, tunjangan hari raya diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, tunjangan hari raya dibayarkan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Untuk pekerja harian, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. Pembayaran tunjangan hari raya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.

Rizki Oktaviani
Editor