image_pdfimage_print

Bangun Posko Pengaduan THR 2026 Disnaker Kota Bandung, Tampung Keluhan para Pekerja

BANDUNG, Prolite – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menyatakan siap mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Kota Bandung.

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menuturkan, Disnaker Kota Bandung akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Humas Kota Bandung
Humas Kota Bandung
Rizki Oktaviani
Editor