Sedangkan Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdul Rahim mengatakan, semua tanah wakaf di Kota Bandung terdata dengan baik.
Dari total 2.542 lokasi tanah wakaf, sebanyak 2.289 lokasi telah memiliki sertipikat, sementara ada beberapa tanah lainnya masih dalam proses sertipikasi.
“Kami siap mendukung program ini. Semua tanah wakaf di Kota Bandung tidak bermasalah secara legal, meskipun sebagian besar masih bersifat pasif, seperti digunakan untuk makam atau madrasah,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris PCNU Kota Bandung, KH Iik Abdul Kholik, mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif Wakaf Hijau. Menurutnya, beberapa lokasi di Kota Bandung telah dijadikan lahan wakaf hijau, dan banyak pesantren yang juga dapat menjadi bagian dari program ini.
“Kami berharap tanah wakaf di Kota Bandung terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Ada pun Wali Kota Bandung terpilih 2025-2030, Muhammad Farhan yang hadir pada kesempatan ini menegaskan, wakaf harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi.
Tinggalkan Balasan