Baca Juga : Elon Musk Jadi Pemilik Silicon Valley Bank
Kedua tersangka berusia sekitar 37 dan 48 tahun, polisi membawa tersangka ke markas polisi distrik selatan Johor Bahru pada Minggu sore waktu setempat.
Kamarul juga menyebut bahwa kedua tersangka terdiri atas satu warga lokal dan seorang warga negara asing (WNA), namun asal kewarganegaraannya tidak disebutkan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan pasal 14 Undang-undang Pidana Ringan tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina. (*/ino)
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan