Khususnya di Kabupaten Purwakarta, terkonsentrasi di Bendungan Jatiluhur dan sekitarnya, yang terdiri dari lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Jatiluhur, Sukasari, Sukatani, Maniis dan Tegalwaru.
Salah satu tupoksinya adalah membantu penertiban keramba jaring apung (KJA), yang berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 96 tahun 2022, tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung di kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling dan Waduk Jatiluhur, bahwa Jumlah KJA di kawasan Jatiluhur sebanyak 11.306 petak.
“Kenyataannya, jumlah KJA sebanyak 46.494 petak, yang berakibat pada kualitas batu mutu air yang menjadi buruk. Padahal air waduk Jatiluhur digunakan untuk PDAM, irigasi, PLTSA dan lain-lain,” jelasnya.
Untuk itu ada empat tahap yang dilakukan satgas Citarum Harum guna mengurangi KJA yaitu, sosialisasi, pendataan, penertiban dan patroli. Dengan adanya penertiban ini, jumlah KJA yang sebelumnya ada 46.494 petak, menjadi hanya sekitar 11 ribu petak.
Tinggalkan Balasan