“Pemohon meminta untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh dari kedua anaknya,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Dalam hal ini Baim tak menyertakan urusan harta gono-gini dalam poin gugatan yang dilayangkannya kepada sang istri.
Sidang pertama keduanya digelar pada 23 Oktober 2024 yang akan datang dengan agenda mediasi.
Pada agenda mediasi tersebut keduanya di wajibkan untuk hadir memenuhi panggilan dari PA Jakarta Selatan.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan