PKS juga mendukung kebijakan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Namun, kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan perlindungan lingkungan, efisiensi anggaran, serta penguatan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Deni.
Selain persoalan sampah, PKS turut menyoroti Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak.
Deni menegaskan pihaknya mendukung pembangunan gedung baru RSUD sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Namun, proses pembangunan harus dipastikan tidak mengganggu pelayanan kepada pasien.
Partai Keadilan Sejahtera juga mengingatkan agar proyek tahun jamak didukung perencanaan yang matang, kepastian pendanaan, serta pengawasan yang ketat agar tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan