Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Meski tidak semua masyarakat yang mendapatkan program gratis yang diberikan oleh pemerintah karena hanya beberapa masyarakat yang memenuhi syarat yang akan mendapatkannya.
Rumah tangga yang termasuk dalam pelanggan PLN dengan golongan adaya 450 Volt Ampere (VA), 900 VA, dan 1.300 VA itulah yang nantinya akan menjadi syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis tersebut.
Buakn hanya itu saja pemerintah akan memprioritaskan untuk warga yang tidak memiliki alat masak berbasis listrik yang akan mendapatkan rice cooker gratis.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan