“Pelaku beralibi saat itu hendak mengecek keperawanan korban, karena korban ini sudah memiliki kekasih,” imbuhnya.
Ironisnya, di tengah pemerkosaan ini, korban tersadar hingga membuat pelaku semakin emosi. Suprapto lalu mencekik dan membekap mulut dan hidung korban lagi. Setelah korban diperkirakan sudah meninggal dunia, ia langsung melakban mulut anak semata wayangnya.
Usai puas perkosa korban, pelaku mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Pelaku juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban.
Sedangkan kedua kaki korban diikat menggunakan kain yang sudah ada di atas kasur.
Setelah korban sudah tidak bernyawa dan dalam keadaan diikat sang ayah biadab itu mengambil karung yang berada di samping almari sebanyak 2 buah lalu korban dimasukan kedalam karung dan di buang di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Paru, Kabupaten Kediri pada Sabtu (8/7).
Atas aksi biadabnya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan