“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Menurut putusan hakim ketua Mario Dandy bersalah telah merencenakan penganiayaan terhadap David dengan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bukan hanya putusan 12 tahun penjara saja namun Mario juga di kenakan restitusi Rp 25 miliar.

Ayah David mengikuti semua proses sidang terhadap ketiga tersangka yang sudah menganiaya anaknya.

Jonathan Latumahina ingin memastikan bahwa semua tersangka yang sudah membuat anaknya menjadi cacat mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya.

Jonathan terlihat menunggu di luar ruang sidang setelah vonis Mario dibacakan. Saat Mario Dandy dipasangi borgol menuju mobil tahanan, Jonathan tampak bertepuk tangan. Jonathan juga tampak berteriak ‘siu’.

Rizki Oktaviani
Editor