Menurut Kusworo, pengemudi yang menyalakan rokok saat berkendara dapat menyebabkan kecelakaan karena abu rokok yang terbang dapat mengganggu pengendara lain.

“Yang bersangkutan mungkin tidak merasakan dampaknya ketika abunya dibuang, tetapi abu tersebut bisa mengenai pengendara di belakangnya dan mengenai mata, yang dapat menyebabkan kecelakaan,” terangnya.

Operasi ini akan berlangsung dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

Merokok sambil berkendara mungkin di anggap sepele namun nyatanya itu bisa mengakibatkan kecelakaan bagi kendaraan lain yang di belakangnya.

Rizki Oktaviani
Editor