“Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang (PNS Poligami, red) Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak,” tulis BKN dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

BKN memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang dengan persyaratan alternatif yang harus dipenuhi oleh PNS Pria yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.