Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari sehingga kurang lebih mendapat Rp550 ribu per bulan.
Sementara satuan biaya terendah yakni Rp18 ribu per hari atau Rp396 ribu per bulan berada di Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan. Untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp418 ribu per bulan.
Selain itu, dalam aturan ini Menkeu Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun Kementerian/Lembaga untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS. Nilai yang tercantum merupakan satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyusun anggaran 2024. (*/ino)
Tinggalkan Balasan