image_pdfimage_print

Mantan Jurnalis ini menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Menurutnya, peningkatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lainnya.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat harus jelas dan tegas” ujarnya.

Asep mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

“Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan,” ujarnya.

Rizki Oktaviani
Editor