Namun G berhasil lolos dari kejaran polisi dan kini sedang diburu oleh polisi.
Budi menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.
Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, tapi pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak tersebut itu karena faktor ekonomi.
“Untuk pelaku AF, kita terapkan Pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata dia.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan