“Harus ada regulasi yang mendasari pemerintah daerah dalam mengolah usulan-usulan di Musrenbang,” katanya.
Ia menyebut, jika contoh usulan 10 bisa terakomodir 5, dengan adanya regulasi tersebut bisa jadi 5 usulan yang tidak terakomodir dan bisa kembali dinaikan di tahun sebelumnya.
“Dengan begitu setidaknya Musrenbang tersebut bisa mengakomodir program yang telah diusulkan oleh pemerintah desa,” katanya.
Ia berharap, Pemkab Bandung Barat bisa merealisasikan dan mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh APDESI Kabupaten Bandung Barat.
“Jangan sampai kegiatan yang aspiratif ini, usulan-usulannya hilang begitu saja,” tandasnya.
Halaman
1 2





Tinggalkan Balasan