Tarif yang di pasang pelaku kepada pria hidung belang berkisar 2-3 juta untuk sekali kencan.
Sosok sosialita asal Bangka Belitung itu bahkan meraup jutaan Rupiah dari mengatur kencan para pekerja seks komersil.
Sedangkan untuk kedua orang yang berhasil diamankan di sebuah hotel hanya berstatus saksi.
Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan