Ditambahkan Tahapan, pihak pengurus lingkungan juga diminta mendata kembali hunian pendatag seperti kos-kosan dan kontrakan, sebagai bentuk untuk memantau sekaligus mendata ulang warga pendatang.
Ditambahkan Tahapan, pihak pengurus lingkungan juga diminta mendata kembali hunian pendatag seperti kos-kosan dan kontrakan, sebagai bentuk untuk memantau sekaligus mendata ulang warga pendatang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan