Dalam hal ini keluarga tidak akan tinggal diam ia akan menerapkan hukum adat ‘pati nyawa’ terhadap pelaku penembakan yang sudah menewaskan anaknya itu.

Kuasa hukum dari keluarga korban menjelaskan bahwa akan menggandeng tokoh adat Kalimantan terkait penerapan hukum adatnya untuk kedua pelaku tersebut.

“Hukum adat ini biasa itu kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa, pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah,” kata Jelani saat dihubungi, Kamis (27/7).

Jelani menyebut hukum adat ini pernah diterapkan dalam sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI pada April 2022. Dalam kasus tersebut, satu orang disebut meninggal dunia.

“(Dalam kasus anggota TNI itu) didenda dengan Rp500 juta. Tapi nanti denda itu biasa berupa kalau Kalimantan itu berupa babi berapa banyak ekor, terus tempayan, piring begitu, nanti yang menentukan tokoh adat dan biasa itu setiap kabupaten itu mendendakan itu, mendenda pelaku ini,” tuturnya.

Rizki Oktaviani
Editor