Dengan dilakukannya pengamanan super maksimum di harapkan mereka dapat berubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.

Diketahui Ammar juga telah empat kali tersangdung dalam kasus yang sama Narkoba, dari awal 2017 lalu.

Kasus pertama Ammar terjadi pada 2017 lalu dan dengan hukuman rehab dengan barang bukti satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir.

Kasus kedua terjadi pada Maret 2023 lalu dengan barang bukti dua bungkusa sabu dengan berat 1,04 gram dan beberapa unit ponsel. Karena kepemilikan barang haram tersebut Ammar dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Usai menjalani hukuman sang aktor di nyatakan bebas pada 4 Oktober 2025. Namun belum genap dua bulan dari dirinya bebas Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan kepolisian untuk yang ketiga kalinya.

Ammar Zoni di tangkap di Apartemen kawasan BSD, Tanggerang Selatan dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Rizki Oktaviani
Editor