“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tutur Jon Mathias.
Usai dibacaakan tuntutan untuk bapa dua anak itu, Pihak Amar akan menyiapkan nota pembelaan yang atas tuntutan 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Jon Mathias menyebutkan ada yang janggal pasalnya bandar narkoba sendiri jelas hanya di hukum 10 tahun penjara, sedangkan Ammar yang hanya mengkonsumsi dituntut 12 tahun penjara.
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan