“Dari kedua tersangka tersebut, penyelidik melakukan penyertaan barang bukti antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU,” tutur Wahyu.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat sempat geger lantaran salah satu warganya diamankan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya banyak warga di daerah tersebut yang menggantungkan nasipnya pada saweran saat melakukan live TikTok dengan jogetan yang dinamakan “Patuk Ayam”.

Namun nyatanya saat melakukan live tidak sengaja Sadbor mempromosikan salah satu situs judol yang sudah memberinya dan para warga saweran .

Namun usai dilakukan penahanan selama sepekan Gunawan Sadbor beserta tersangka lainnya mendapatkan penangguhan penahanan.

Rizki Oktaviani
Editor