Sedangkan korban yakni David Latumahina adalah putra dari pengurus GP Ansor Jakarta Selatan, Jonathan Latumahina atau akrab disapa Jo.

Adapun faktor terjadinya penganiayaan karena urusan wanita. Orang tua dari Mario sempat menjenguk David yang masih koma di rumah sakit, dan meminta maaf kepada orang tua korban atas perbuatan anaknya itu.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers menjelaskan bahwa Mario dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/ino)