JAKARTA, Prolite – Pada tanggal 1 September 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem tilang uji emisi bagi kendaraan yang berlalu di wilayah ibukota.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas udara di Jakarta.
Kendaraan yang Terdampak Tilang Uji Emisi Akan Diberikan Sanksi
Kendaraan yang tidak lulus dan terkena tilang uji emisi akan dikenai sanksi berupa denda, dan besaran denda tersebut akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda yang dikenakan atas kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 285.
Untuk kendaraan roda empat, besaran denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 286 dalam undang-undang tersebut.
Operasi tilang uji emisi ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk secara rutin menjalani uji emisi guna memastikan bahwa kendaraan yang digunakan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, upaya ini juga akan berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas udara yang lebih baik di wilayah Jakarta.
Lokasi Uji Emisi Di Wilayah Ibukota
- AKBP Doni Hermawan
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
- Kendaraan yang Terdampak Tilang Uji Emisi Akan Diberikan Sanksi
- Kualitas Udara di Wilayah Jabodetabek Masih Belum Signifikan
- News
- Polusi Udara Jakarta
- Provinsi DKI Jakarta
- Tilang Uji Emisi
- Tilang Uji Emisi Sudah Diberlakukan Mulai 1 September 2023
- Uji Emisi
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
- Wadirlantas Polda Metro Jaya
Tinggalkan Balasan