Terus Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Perizinan Usaha Ikut Diperiksa
BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata, Riau, Kota Bandung.
Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, Pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan 10 pohon tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan penebangan 10 pohon yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.
“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2026.



Tinggalkan Balasan