Komisi II DPRD Kota Bekasi Minta Dishub Transparan Soal Evaluasi Operasional Trans Beken
KOTA BEKASI, Prolite – Penghentian sementara operasional Bus Trans Beken pada koridor Terminal Induk Bekasi–Harapan Indah selama 30 hari mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Kota Bekasi. Legislator meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjelaskan secara terbuka hasil maupun aspek yang sedang dievaluasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan tersebut.
Menurut DPRD, penghentian sementara layanan angkutan massal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, layanan yang baru dioperasikan pada awal Februari lalu itu kini harus menjalani evaluasi menyeluruh selama satu bulan penuh.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi publik berhak mengetahui alasan dilakukannya evaluasi. Ia menilai informasi yang disampaikan pemerintah tidak cukup hanya berupa pemberitahuan mengenai penghentian operasional, tetapi juga harus menjelaskan bagian mana yang menjadi fokus evaluasi.
“Yang kita tahu bahwa layanan Trans Beken koridor Terminal Induk Bekasi sampai Bundaran Harapan Indah sedang dievaluasi selama 30 hari. Ini menjadi pertanyaan bagi para pengguna transportasi tersebut. Baru beberapa bulan beroperasi, kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh selama 30 hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi II DPRD hingga saat ini juga belum menerima pemaparan secara rinci mengenai dasar maupun ruang lingkup evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat memahami tujuan penghentian sementara layanan tersebut.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut kebijakan yang dilakukan secara mendadak berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat yang setiap hari mengandalkan Trans Beken sebagai sarana transportasi.
Karena itu, DPRD berencana memanggil Dinas Perhubungan Kota Bekasi setelah masa reses berakhir. Pertemuan tersebut bertujuan meminta laporan resmi mengenai hasil evaluasi sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan nantinya mengalami peningkatan.
“Kalau memang Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan melakukan evaluasi, seharusnya disampaikan apa yang dievaluasi. Apakah koridornya, titik pemberhentiannya, sistem operasionalnya, tarifnya atau ada hal lainnya. Jangan hanya menyampaikan evaluasi secara global,” tegas Latu.
Ia berharap saat layanan kembali beroperasi pada awal Agustus mendatang, masyarakat dapat merasakan perubahan yang nyata, baik dari sisi pelayanan, efektivitas rute, ketepatan jadwal, kondisi halte, maupun kualitas operasional armada.
Selama masa evaluasi berlangsung, operasional Trans Beken pada koridor Terminal Induk Bekasi menuju Harapan Indah dihentikan sementara. Kebijakan tersebut berdampak pada puluhan titik pemberhentian di sepanjang jalur layanan.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 47 titik pemberhentian yang terdampak penghentian operasional sementara. Rinciannya, 31 titik berada pada rute Terminal Induk Bekasi menuju Harapan Indah, sedangkan 16 titik lainnya melayani perjalanan dari arah sebaliknya.
Latu menambahkan bahwa koordinasi resmi antara DPRD dan Dinas Perhubungan belum dapat dilakukan karena bertepatan dengan masa reses anggota dewan. Namun, setelah masa reses selesai, Komisi II akan segera menjadwalkan rapat untuk meminta penjelasan secara komprehensif mengenai proses evaluasi tersebut.
“Nanti setelah masa reses selesai dan layanan kembali beroperasi, kami berharap ada laporan resmi dari Dishub terkait apa yang dievaluasi dan apa hasil evaluasinya,” pungkasnya.
DPRD Kota Bekasi berharap evaluasi yang dilakukan tidak hanya menjadi penghentian operasional sementara tanpa hasil yang jelas. Melalui keterbukaan informasi dan penyampaian hasil evaluasi kepada publik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui peningkatan layanan yang akan diterapkan ketika Trans Beken kembali melayani penumpang. (dit/adv)



Tinggalkan Balasan