JAKARTA, Prolite – MI adalah terduga pengelola bisnis prostitusi online melalui media sosial Facebook. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pemuda berinisial MI (22) asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra menjelaskan bahwa MI di sini berlaku sebagai mucikari yang mengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook.
Petugas berhasil mengetahui di mana lokasi MI pada tanggal 8 Juni 2023 di salah satu hotel yang berada di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah petugas mengetahui lokasi MI saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MI dan di bawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Angga menjelaskan petugas mengamankan terduga pengelola prostitusi daring karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.
Tinggalkan Balasan