PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

BANDUNG, Prolite – Ramai pemberitaan di media massa dan media sosial tentang aturan PNS Poligami.

PNS Pria bisa beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat, diakui Badan Kepegawaian Negara sebenarnya sudah ada sejak 40 tahun lalu dan bukan kebjakan BKN.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

“Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang (PNS Poligami, red) Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak,” tulis BKN dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

BKN memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang dengan persyaratan alternatif yang harus dipenuhi oleh PNS Pria yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.