BANDUNG, Prolitenews – Kasus pemeriksaan wakil wali kota Bandung Erwin Kamis lalu masih menjadi topik hangat. Sekertaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain angkat bicara.
Menurut Iskandar beberapa yang diperiksa belum tentu bersalah karena menggunakan azas praduga tak bersalah dan yang diperiksa itu wajib memenuhi panggilan jika dibutuhkan.
“Yang dperiksa itu bukan orang yang bersalah. Dan ini kita memakai azas praduga tidak bersalah. Kalau saksi itu hanya kewajiban panggilan dari aparat hukum kepada kita yang kita harus hadiri. Jadi bukan dia itu adalah orang yang bersalah. Jadi ini bukan masalah salah atau tidak. Ini adalah pandangan dari proses yang memang wajib kita hadir,” ujar Iskandar di balai kota, Senin (3/10/2025).
Iskandar menyampaikan saat ini yang sudah dipanggil lebih dari 8 ASN diantaranya para kepala OPD, ada Kepala Bagian, dan Kepala Bidang.
“Tapi kalau dari Kepala OPD kurang lebih sekitar 8,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan