BANDUNG, Prolitenews – Beberapa waktu lalu kementrian lingkungan hidup membuat surat edaran pelarangan pengolahan sampah dengan insenarator. Namun demikian menurut Wali Kota Bandung M Farhan mesin-mesin insenerator yang ada di kota Bandung diperbolehkan tapi dengan syarat yang sangat ketat.
“Ada beberapa sertifikasi yang harus dilakukan, bahkan untuk beberapa hal perizinannya sudah sampai ke level amdal. Itu sebabnya saya melarang setiap insenerator kecil-kecil yang tidak mendapatkan sertifikasi yang lengkap sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Sayangnya Farhan tidak tahu persis detail sertifikasi tersebut.
“Sertifikasinya ketat sekali. Aduh, saya nggak punya detailnya. Tapi bisa tanya-tanya ke teman-teman di LH. Itu surat edaran dari Menteri LH-nya udah keluar pada tanggal 29 September yang lalu,” tandasnya.
Masih kata Farhan untuk insenarator yang besar sertifikasi sudah lengkap semua. Tetapi yang kecil-kecil yang masih dikaji.
Tinggalkan Balasan