Bapenda Berikan Penghapusan Denda PBB untuk Warga Kota Bandung Hingga akhir 2025

Prolite – Kabar baik untuk seluruh warga yang mempunyai tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran PBB untuk seluruh warga Kota Bandung.

Keringanan yang diberikan Pemkot berupa penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan hingga Desember 2025 untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Jika masyarakat punya utang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” kata Andri dalam kegiatan Gebyar Unggul Melayani Warga (UTAMA) di Bandung, Minggu.

Keringanan yang diberikan pemerintah hanya berlaku sepanjang tahun 2025. Maka dari itu diminta kepada seluruh warga untuk bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Rizki Oktaviani
Editor