Pemkab Bandung Berlakukan Penghapusan Denda Pajak PBB P2 Sesuai Instruksi Gubernur

Prolite – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi terkait penghapusan denda pajak untuk seleuruh masyarakat Jawa Barat.

Menindaklanjuti instruksi dari Gubernur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan akan mejalani semua instruksi perihal penghapusan denda pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak.

“Pada buku satu, buku dua itu seratus persen pokonya pajak, kemudian di buku selanjutnya itu tiga puluh persen, dengan dendanya terhapus,” kata Erwan dikutip dari Kompas.com.

Program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bandung saat itu menggratiskan pokok maupun tunggakan untuk PBB P2 buku satu dan dua pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Rizki Oktaviani
Editor