BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung M Farhan memastikan di Kota Bandung tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pasalnya kenaikan di tahun 2019 lalu hingga hari ini cukup signifikan.
“Tidak akan ada, naik di 2019 dan itu juga signifikan sekali, warga Bandung alhamdulilah balageur bayar PBB. Kenapa? karena kalau tertunggak tidak bisa jual beli atau pindah hak tanah tersebut, kalaupun tanah tersebut terkena pembebasan tanah. Pemerintah berhak gak dibayar kalau gak punya PBB,” tegas Farhan.
Farhan pun menyampaikan adanya surat himbauan dari Gubernur agar melakukan penghapusan denda dan utang pokok tagihan PBB kepada individual akan dibahasnya.
“Karena himbauan, kami akan menseleksi apabila penunggak PBB tersebut perlu dibantu, kami akan lakukan saran pak gubernur, dan sekalian juga kami memenuhi permintaan BPK terkait status jelas kepada setiap penundaan denda dan pokok terutang kepada kami beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan