HUT RI ke-80, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

Prolite – Peringatan HUT RI ke-80 akan berlangsung pada 17 Agustus 2025 ini, namun pemerintah mengeluarkan SE libur nasional.

Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.

“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari detikcom.

Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.

Haibunda
Haibunda
Rizki Oktaviani
Editor