Melalui Ogan Lopian, Ini Bentuk Penanganan Laporan Rutilahu di Purwakarta
Prolite – Pada tanggal 17 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerima laporan warga terkait Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melalui Operator Ogan Lopian di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Sri Budiyanti, mengatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Purwakarta.
“Proses verifikasi dilakukan dengan teliti, meliputi pengecekan kelengkapan dokumen kependudukan pelapor, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” kata Bu Ati, begitu ia kerap disapa.
Menurutnya, setelah melalui proses verifikasi yang komprehensif, Disperkim Purwakarta memberikan konfirmasi resmi pada tanggal 20 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan